Haram kah Mendengar Musik ?


Kalau tak ada musik dunia sepi kurang asik ,
Sepatah syair lagu dari bung H Roma Irama.
Taka memungkiri andai benar dunia tak ada ada music sunyi pasti terasa,Musik yang asalmulanya gabungan dari nada nada “Do ( rendah ), Re, Mi, Fa, Sol, La, Si dan Do ( tinggi ), di analisir do,re.mi fa,sol la,si,do di ambil dari nama dewa dewi, kalau mendengar ini terbesit di pikiran kita, haramkah mendengar musik…? Hingga Farid Harja yang mempopulerkan lagu Karmila dan Ini Rindu sempat mencari jawaban sampai ke tanah suci mekah.

Perlu di analisis di dalam Islam memperbolehkan memainkan music asal jangan mengeluarkan nada seperti Rebana, Kendang, Tamborin dan sebagaian dari gamelan, Kenapa…? Apakah memeng music haram untuk di dengar…?
  • Kita harus lebih dahulu mendefinisikan musik yang dimaksudkan. Lebih mudahnya kami membaginya menjadi dua katagori : Pertama, mendengarkan nyanyian, kedua, mendengarkan alat-alat musik. Keduanya, terkadang dijadikan satu dan disebut musik.
  • Mendengarkan nyanyian (lagu) , jika isinya baik hukumnya boleh jika isinya haram atau yang tidak berguna hukumnya haram, dalilnya QS  luqman : 6
  • Mendengarkan alat music (instrumental), disini ada 3 katagori,
         1. alat yang dipukul
         2. alat yang ditiup
         3. alat yang dipetik
  • Untuk alat yang dipukul hampir semua ulama’ membolehkan, dalilnya hadits asiyah, bahwa Rasulullah berkata : yang artinya “ umumkanlah nikah dan pukul lah gendang karenanya”, hadits arrobi’ binti muwwid yang mengkisahkan bahwa Nabi SAW masuk ke rumah beliau sedang anak-anak kecil memukul-mukul gendang ….”
  • Untuk alat yang ditiup, Para Ulama’ berbeda, Malikiyyah membolehkannya sedang yang lain melarangnya. Dikisahkan bahwa Ibnu masud membolehkan alat tiup.
  • Untuk alat petik, Sebagian besar Ulama’  melarangnya, tetapi Ulama’ Madinah, Abdullah bin Zubair, Abdullah bin Ja’far, Syuroih dan yang lain membolehkan.
  • Jika keduanya dicampur seperti yang banyak terjadi dijaman kita, maka tinggal dibuat turunannya. Jika memang ada unsur haramnya baik dari lagu atau istrumennya maka hukumnya haram. Jika tidak ada unsur haramnya maka hukumnya boleh. Dengan tetap memperhatikan perbedaan Ulama’ yang sudah kami sebutkan diatas.
  • Dalam hal ini ada catatan yang sangat penting, bahwa Allah melarang pembicaraan yang tidak berguna (surat luqman:6), dan menekankan untuk menghindari hal-hal yang tidak berguna (al-mukminun : 3), maka pastikan sekira kita mendengar lagu atau instrument atau gabungan diantara keduanya maka kita tidak terjebak dalam hal yang tidak berguna, apalag hal-hal yang haram.
  • Bahkan dalam hal ini kami lebih menyukai pendekatan budaya dari pada hukum sebagaimana kami jelaskan di atas. Dari kacamata budaya kami memahami bahwa Islam hendak membangun budayanya sendiri.Nyanyian dan musik bagian dari budaya maka Islam menginginkan lagu dan instrument yang khas, yang berbeda dari nyainyian dan instrument jahiliyah. Sekira kita fahami filosofinya maka tantangan kita kedepan adalah bagaimana kita hadirkan lagu dan instrumen khas islam. Dengan demikian kita tidak lagi berkutat dalam perbedaan panjang masalah musik ini.
  • Dalam kondisi seperti zaman kita sekarang dimana musik yang tidak islami itu menjadi bagian dari kehidupan maka perlu cara bijak untuk menyampaikan ke masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan solusi pengganti.
Jawaban ini saya kutip dari Republika dan dari berbagai sumber.

0 Response to "Haram kah Mendengar Musik ?"

Posting Komentar